
Setiap orang didunia pasti menjadi bagian dari sebuah organisasi, salah
satunya adalah negara. Manusia modern hampir tak bisa lagi hidup tanpa sebuah
negara. Manusia berlindung dari sebuah sikap kebinatangan dengan negara. Tapi disisi
lain negara juga menjadi alat permusuhan dan ketidakadilan. Negara dalam
perspektif filsafat
politik berbeda dengan ilmu politik, ilmu politik mempelajari hal yang empiris
dan institusional, partai politik, organisasi kemasyarakatan dll. Sedangkan
dalam filsafat politik lebih mengedepankan hakikat negara dan hubungannya
dengan warga manusia atau masyarakat. Filsafat politik sangat dekat kaitannya
dengan filsafat moral, filsafat sosial, dan filsafat hukum. Filsafat moral mengajarkan
bagaimana menjadi penguasa dan warga yang baik serta tata kelakuan yang menjadi
panutan. Bahkan dalam beberapa negara demokrasi modern sudah memakai moral
dalam mengukur keberhasilan sebuah kepemimpinan. Filsafat sosial juga membahas
masyarakat, melainkan berbeda dengan apa yang dibahas sosiologi. Sosiologi
memakai pendekatan empirik dalam memahami masyarakat, gender, dan hubungan
sosial. Sedangakan dalam filsafat sosial mencirikan dirinya lewat apa itu
modernitas, sosialitas, ideologi masyarakat dll. Sedangkan filsafat hukum
membahas tentang legitimasi negara, dan dasar konstitusi untuk mewujudkan
hukum, serta daya pikat hukum terhadap kepatuhan. Disinilah peran filsafat
politik untuk memberikan corak normatif dalam mengkaji sebuah negara.
Dalam sejarah perkembangan filsafat
politik, diera Mazhab hermeneutis-fenomenologis
filsafat politik tidak begitu mendapat perhatian, Heidegger contohnya
menolak orientasi praksis dan aspek normatif dalam filsafat politik. Tetapi kemudian
murid Heidegger Hannah Arendt memberikan perhatian terhadap filsafat politik.
Tak hanya dalam mazhab fenomenologis, dalam lingkaran Wina juga demikian, bahwa
filsafat politik dianggap hanyalah norma etis yang subjektif dan hanya
permainan bahasa komunitarian saja. Tetapi filsafat politik menurut pandangan
Mazhab Frankurt seperti Max Horkheimer, Adorno, dan Habermas, justru memberikan
kaitan baru filsafat politik degan model otoritas, model ekonomi, hubungan
alam, subjektivitas dan masyarakat. Sehingga reflektifitas tentang filsafat
politik menjadi lebih menarik.
Filsafat politik salah satunya
memperbincangakan tentang kebutuhan akan negara tau paksaan. Beberapa filsuf
seperti Hobbes, Locke, dan Rosseau memberikan gambaran bagaimana negara
dibutuhkan. Karena bagi mereka keadaan yang alamiah adalah tidak ideal, dimana
manusia saling membunuh dan memakai egonya untuk menyingkirkan manusia lain.
Sehingga dibutuhkan sebuah lembaga bernama negara untuk mengekang atau
memberikan batasan terhadap kebebasan tersebut, hal itu harus ada kesepakatan
antara penguasa dan yang dikuasa. Kemudian dikenal dengan istilah kontrak
sosial. Beberapa pengertian negara salah satunya adalah datang dari Max Weber,
dalam bukunya Politike Als Beruf ia
mengatakan bahwa negara adalah institusi kekuasaan yang memiliki kewenangan
untuk memonopoli undang-undang dan mempunyai instrumen pemaksaan dalam georafis
tertentu. Sedangkan prasyarat untuk negara adalah wilayah dan kekuasaan ( Gewalt), kemudian ditambahkan oleh
Goerge Jellinek warga manusia ( Staatvolk).
namun dalam perkembangannya juga memuat
perlunya pengakuan internasional.
Unsur dalam negara tersebut yang
kemudian menjadi titik tolak pengkajian filsafat politik. Bukan lagi merumuskan
kembali tetapi mengkritisi dan memandang hubungan antara negara, kekuasaan, dan
rakyat dalam suatu rantai yang saling memengaruhi. Sehingga disini akan muncul
kaitan negara dan politik. Apakah pengertian negara juga menyangkut politik?,
jika iya, berarti memunculkankeluasan makana politik hingga dalam bagiannya
adalah negara. Fisafat politik tidak menuntun politikus, dalam bahasanya Dohny
Gahral adalah politik harian, melainkan menuntun seorang negarawan yang tidak
terlibat langsung dalam politik praktis. Menurut pemikir Jerman Carl Schimitt
bahwa pengertian politik adalah pemilahan antara kawan dan lawan. Kawan adalah
yang meniciptakan kerja sama, persatuan, dan integritas. Sedangkan lawan adalah
bagian ekspresi dari pertentangan ideologi politik yang berbeda. Sehingga dalam
suatu kebijakan harus ada pro dan kontra, dan itu adalah ciri khas politik.
Karena dalam bahasa Schimitt politik mengharuskan kawan dan lawan. Misalkan dalam
kebijakan naikknya harga BBM, jika dibelakangnya hanya memakai itung-itungan
ekonomi saja, maka belum bisa dikatakan kebijakan politik, karena dalam politik
harus memuat kepentingan kawan. Pendapat yang demikian mungkin terasa berbahaya
didalam era modern, dimana terdapat partai politik yang mengklaim dirinya lebih
mengedepankan komunikasi dan dialog, daripada pemakaian istilah kasar seperti
kawan dan lawan. Pendapat Schimitt secara tidak langsung juga dibenarkan oleh Habermas,
bahwa hampir seluruh negara didunia terdapat konflik atau perang. Dan itu
sebagai prasyarat politik. Sehingga politik memainkan peran untuk mengetahui
kawan dan lawan. Konflik seperti itulah yang akhirnya menimbulkan anggapan
betapa pentingnya mempertahankan kekuasaan dan melengserkan lawan. Namun
filsafat politik disini tidak memberikan petunjuk bagaimana cara mempertahankan
kekuasaan, melainkan apa argumen atau dasar yang dipakai dalam sebuah keinginan
untuk berkuasa.
Dalam sejarah perkembangan filsafat
politik, diera tokoh hermeneutis-fenomenologis filfat politik dikesampingkan,
heidegger contohnya menolak orientasi praksis dan aspek normatif dalam filsafat
politik. Tetapi kemudian murid heidegger sedikit memberikan perhatian terhadap
filsafat politik. Tak hanya dalam mazhab fenomenologis, dalam lingkaran winapun
juga demikian, bahwa filsafat politik dianggap hanyalah norma etis yang
subjektif dan hanya permainan bahasa komunitarian saja. Tetapi filsafat politik
menurut pandangan mazhab frankurt seperti max horkeimer, adorno, dan habermas,
justru memberikan kaitan baru filsafat politik degan model otoritas, model
ekonomi, hubungan alam, subjektivitas dan masyarakat. Sehingga reflektifitas
tentang filsafat politik menjadi lebih menarik.
Namun di Indonesia apa yang
dikatakan Schimitt juga benar. Salah satu contohnya adalah dualisme ditubuh DPR
yaitu Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, dimana terdapat
perbedaan pandangan yang begitu mencolok tentang dominasi kekuasaan, Koalisi
Merah Putih merasa dirinya adalah pemimpin parlemen dan terkesan mengabaikan
kepentingan dialog dan komunikasi dalam suatu keputusan, contohnya adalah
tentang Undang-Undang MD3 ( MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Koalisi Merah Putih
mendesak disahkannya undang-undang tersebut, yang salah satu isinya adalah Pimpinan
DPR tidak otomatis dipegang oleh partai pemenang pemilu. Kemudian disusul
dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Jika kita amati bahwa apa yang baru
saja dilakukan elit politik, seperti apa yang dikatakan oleh Schimitt tentang
politik kawan dan politik lawan. Dimana sentimen kekuasaan menjadi pemicu
sebuah konflik, bahkan yang lebih parah adalah perang.
Sepatu futsal, jual sepatu futsal